Minggu, 18 Oktober 2009

Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana KBS

  • Polda Jatim terus lanjutkan penyelidikan beberapa kasus yang terjadi di internal KBS.

Satpidter (Satuan Pidana Tertentu) Ditreskrim memeriksa Stany Subakir. Stany diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dana KBS dan kematian beberapa satwa di kebun binatang. Kasus ini sendiri merupakan hasil laporan dari pengurus KBS yang masuk ke Polda beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, dia didampingi beberapa pengurus KBS. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pemeriksaan ini Stany diperiksa terkait status kepengurusan di lingkungan KBS. Termasuk, dia juga diperiksa terkait fungsi maupun wewenang para pengurus di KBS.

“Cuma sebatas ditanya masalah struktur kepengurusan beserta fungsi masing-masing. Hanya dimintai keterangan biasa kok,” kata Sudarto, salah satu pengurus KBS yang mendampingi Stany dalam pemeriksaan, Kamis (15/10).

Namun demikian, Sudarto enggan menjelaskan lebih rinci seputar pemeriksaan itu. “Nggak perlu dibahas. Sebab, masalah ini sudah di ranah hukum. Biar diselesaikan oleh kepolisian. Yang jelas, kondisi KBS saat ini sudah kondusif,” katanya.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan tindaklanjut atas laporan yangt dilayangkan Didie. Yakni laporan bernomor LP/582/IX/2009/Biro Operasi tertanggal 13 Sepember 2009. Dalam LP itu, dia melaporkan Stany Soebakir (ketua pengurus lama KBS) dan Sri Wahyuni (staf keuangan di KBS).

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan keuangan KBS. Pelapor menduga ada kongkalikong Stany Cs untuk menggunakan uang KBS tanpa ada persetujuan dari seluruh pengurus. Salah satu indikasinya adalah pengambilan dana senilai Rp 1,5 Miliar yang dilakukan Stany. Selain masalah itu, yang juga dipermasalahkan adalah kematian beberapa satwa peliharaan KBS dalam waktu singkat.

Namun, meski enggan menjelaskan detil soal pemeriksaan kemarin, Sudarto memberikan informasi anyar. Yakni soal penetapan tersangka terhadap Sukarta, salah satu pengurus KBS.

Menurut Sudarto, penetapan ini muncul setelah Polwiltabes menerbitkan surat pemanggilan tersangka bernomor S-PGL/4350/X/2009.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan buntut laporan Sudarto terkait penyerobotan lahan milik KBS seluas 3.704 meter persegi.

“Dia sudah ditetapkan tersangka oleh Polwiltabes terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik KBS di Kebraon,” katanya.(Berita21.com)

Presiden Harus Cegah Kriminalisasi Aktivis

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memastikan apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa aktivis Indonesia Corruption Watch.

Kedua aktivis ICW, Emerson Junto dan Illian Deta Sari, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, keduanya tidak ditahan. Presiden sebagai atasan langsung Polri seharusnya juga mendorong percepatan proses hukum dan apabila tidak ada bukti yang kuat segera menghentikan penyidikan. ”Kasus ini jangan digantung,” kata Lukman kepada pers, Jumat (16/10).

Lukman mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya Emerson dan Illian sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat negara. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada aktivis hak asasi manusia (HAM), yaitu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Usman Hamid.

”Kasus itu akan menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM,” ungkap Lukman lagi. Sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman pun akan mendorong segera disusunnya undang-undang perlindungan bagi aktivis HAM dan aktivis antikorupsi sehingga tak mudah dikriminalisasi. Apalagi keberadaan mereka sangat dibutuhkan di negeri ini. ”PPP akan menginisiasi RUU itu masuk dalam prioritas program legislasi,” ucap Lukman.

Korban 21 aktivis

Secara terpisah, Transparency International Indonesia (TII) juga telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya kriminalisasi aktivis antikorupsi dan HAM. Dalam surat yang ditandatangani Deputi Sekjen Rezki Sri Wibowo itu, TII meminta Presiden untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

Catatan TII, sudah ada 21 aktivis antikorupsi dan aktivis penegakan HAM yang mengalami kriminalisasi karena mengkritik kebijakan pemerintah atau kinerja aparat penegak hukum. TII juga meminta Kepala Polri untuk menghentikan tindakan kriminalisasi serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung diharapkan berjiwa besar untuk menerima kritikan dan bukan sebaliknya, bersikap resisten sehingga akan menurunkan citranya. (Sumber: ICW)

Yang Muda, Kritis, dan Tersangka

Berikan aku sepuluh pemuda, akan aku guncang dunia,” demikian kata-kata terkenal dari Bung Karno, presiden pertama Republik Indonesia.

Di sebuah bangunan di Jalan Kalibata Timur IV/D Nomor 6, Jakarta Selatan, lebih dari 10 anak muda berkumpul. Mereka belum mengguncangkan dunia, tetapi, setidaknya Indonesia, atau paling tidak mereka ”mengguncangkan” hati jaksa agung, kepolisian, dan beberapa pejabat negara yang selama ini menjadi sasaran suara kritis mereka.

Siang itu mereka bergosip tentang orang-orang yang dag-dig-dug menunggu telepon dari Cikeas. ”Di Facebook, kawan kita itu minta didoakan agar terpilih,” kata Febri Diansyah, penggiat kantor itu, ICW (dengan kepanjangan yang betul: Indonesian Corruption Watch), mengomentari status Facebook mantan dosennya yang kini merapat di Istana. Mereka pun tertawa.

Seolah tak ada yang berubah dari kantor itu, kecuali tulisan di depan kantor itu, ”Maaf, Di Sini Bukan Kantor International Coroption Word (ICW)”.

Febri secara bercanda mengatakan, ”Itu petunjuk untuk pak pos. Biar kalau ada lagi surat untuk lembaga tersebut (Indonesia Coroption Word) enggak usah diantar ke dalam.”

Senin (12/10), dua penggiat ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, mendapat surat panggilan dari kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Agung.

Illian dan Emerson dijadikan tersangka pencemaran nama baik karena mempertanyakan pengelolaan uang pengganti senilai Rp 7 triliun oleh Kejaksaan Agung. Data itu bersumber dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

”Saat kami merilis adanya dugaan korupsi di suatu instansi, kami menggunakan data resmi atau data dari sumber lain yang sudah diverifikasi. Sebelum dikeluarkan pun, kami sudah membicarakan secara internal kelembagaan. Kami memiliki standar analisis,” kilah Illian. Tetapi, risiko tentu tetap ada.

Illian mengaku siap dengan segala risiko itu ketika memilih bekerja di ICW tiga tahun lalu.

Namun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2003 ini tak bisa memungkiri kegundahan hatinya, kegundahan hati seorang ibu ketika melihat anak-anaknya yang masih kecil.

Risiko pekerjaan

”Malam itu tidak seperti biasanya. Anak bungsu saya tidak bisa tidur nyenyak. Dan tiba-tiba yang sulung terbangun dan berteriak... ’Mama...’ Apakah ini tanda-tanda?” Illian mengungkapkan kegundahan hatinya.

”Untuk kasus ini, ya... apes-apesnya ditahan. Saya bilang ke suami, titip anak-anak ya. Kalau saya ditahan, itu bukan karena kejahatan, tapi memperjuangkan kebenaran,” ujar Illian, yang memiliki dua anak ini, masing-masing berusia dua tahun dan lima bulan.

”Kalaupun saya ditahan, saya berharap masih bisa mengirim ASI (air susu ibu),” katanya.

Di tengah gundah, Illian terlihat tegar dan bekerja seperti biasa. Demikian juga Emerson, masih tetap penuh canda. ”Masih aman, Bos,” kata Emerson.

”Bekerja itu tidak cuma masalah uang, karena uang itu bukan segalanya,” kata Illian yang sebelum bekerja di ICW menjadi wartawan di media cetak nasional.

Lalu, demi apa Illian? ”Demi Indonesia yang adil bebas korupsi....” dan sederet mimpi lainnya.

Mimpi itu yang menyangga anak-anak muda itu betah bergelut dengan angka, data, dan sesekali turun ke jalan untuk mengkritik polah petinggi negeri dan wakil rakyat. Hal itu pula yang menggerakkan Fahmi Badoh (31), lulusan Fakultas Teknik Mesin UGM tahun 2002.

Beberapa pekerjaan kantoran yang mapan ditampiknya demi memilih ICW sejak 2001. Pekerjaan yang tak banyak memberi uang, tetapi berisiko.

”Kalau dibandingkan teman- teman lain seangkatan di kampus, penghasilan saya di ICW tak ada apa-apanya,” kata Fahmi. Di ICW, sebanyak 22 penggiatnya, yang rata-rata lulusan UGM, ITB, UNS, Undip, dan UNJ ini dibayar Rp 1,5 juta-Rp 5,5 juta per bulan.

Tahun 2005, Fahmi dan beberapa kawan dipanggil polisi atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR, AM Fatwa. Tahun berikutnya, Fahmi kembali dipanggil polisi, kali ini atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Akil Mochtar, anggota DPR lainnya. ”Kasusnya mandek begitu saja. Demikian juga dugaan korupsi yang kami wacanakan. Tak diproses,” katanya.

Kanker demokrasi

Fahmi, Illian, Emerson, hanya sebagian kecil dari penggiat antikorupsi dan pembela hak asasi manusia yang terancam Pasal 311, 316 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Pasal yang menjadi kanker demokrasi.

Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam lima tahun terakhir jumlah aktivis yang dituntut hukum dengan pasal pencemaran nama baik mencapai 23 orang. ”Sebanyak 11 di antaranya berkasus tahun 2009.

Itu artinya, risiko yang akan dihadapi penggiat HAM dan antikorupsi kian tinggi. Illian sadar sepenuhnya hal itu. Meski tetap tebersit rasa khawatir, Illian tetap bersemangat. ”Tugas terberat sesungguhnya meyakinkan suami (yang PNS) dan keluarga besarnya,” kata Illian. (Sumber: ICW)

Rabu, 14 Oktober 2009

LSM Jack Centre Dukung KPK dan Gerakan Anti Korupsi


Trenggalek, PrigiBeach.com

Sejak Kamis (8/10) hingga saat ini Kamis (15/10), Direktur Eksekutif LSM Jack Centre (Pusat Jaringan dan Aspirasi Control Kebijakan), Agus Sugiarto berada di Tulungagung dalam rangka safari ke seluruh Biro LSM Jack Centre yang ada di Jawa Timur. Kunjungannya didampingi oleh dua orang staf ahli yakni Ali Mahsar dan Eko Yudy.

Safari dilakukan dalam rangka konsolidasi dan mengontrol kinerja Biro. Khusus di Koorwil se-Eks Karesidenan Kediri, Biro Daerah ada di Kotamadya/Kabupaten Kediri, Kotamadya/Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Sedang di Kabupaten Nganjuk baru persiapan Biro, karena personil yang di sana belum diterbitkan Kartu Identitasnya.

"Kami melakukan konsolidasi dan pembinaan terhadap setiap biro, dengan tujuan meningkatkan kinerja, profesinalisme dan etos kerjo. Bagi Biro yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik organisasi -apalagi yang melanggar hukum- akan kami pecat dan kami ganti dengan yang betul-betul memiliki integritas dan profesinalisme", kata Agus, saat ditemui di Kantor Biro Trenggalek..

Selanjutnya, Jack Centre Korwil Kediri diinstruksikan untuk lebih pro-aktif dan lebih tegas dalam menyikapi berbagai bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, utamanya para birokrat dan anggota legeslatif. "Mengawal dan mengamankan sebuah kebijakan yang pro-rakyat, adalah tugas yang mulia, oleh sebab itu, laksanakan tanpa kenal lelah, dan jangan pandang bulu atau tebang pilih", katanya.

Khusus di daerah Trenggalek, sesuai laporan dari berbagai komponen masyarakat, Jack Centre menilai, pihak-pihak institusi hukum masih belum maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi. Semisal P2SEM, sekalipun kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, tapi semua Kabupaten/Kota juga terlibat secara aktif. Kasi Pidsus dan Kasi Intel otomatis menjadi anggota dalam Tim penanganannya. Contoh lain lagi, dugaan korupsi di PDAU Trenggalek yang telah ditangani oleh Kejaksanaan ternyata masih dingin-dingin saja. Kasus TI yang sekarang dalam proses peradilan pun terkesan kuat ada indikasi akan mengorbankan pihak-pihak yang secara fakta hukum bisa bebas. Kuasa Pengguna Anggaran belum disentuh tapi sudah menetapkan tersangka lain, jelas Agus.

Menjelang Pilkada yang akan digelar di beberapa kabupaten/kota, LSM Jack Centre akan membentuk Tim Pemantau Independen Pilkada di Kabupaten Kediri, Blitar dan Trenggalek. Masyarakat sudah merasakan "hawa Pilkada", dan para kandidat telah melakukan berbagai manuver politik. "Namun saya berharap, agar Korwil Jack Centre se-Eks Karesidenan Kediri dan Biro di daerah-daerah ini bersikap adil dan tidak usah memihak pada salah satu kandidat. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawas", ujar Agus menegaskan.(pbc)

Komponen Bangsa Dukung KPK






Pukul 07.00 pagi tadi (Senin, 12/10), puluhan generasi muda Trenggalek aktivis pemantau kebijakan pemerintah, sudah berkumpul di Sekretariat Bersama LSM PAMA , Jl.
Pattimura No. 17 Trenggalek. Mereka sedang mempersiapkan sebuah gerakan heroisme demi mewujudkan masyarakat yang adil makmur, sejahtera lahir dan bathin. Mereka akan menggelar aksi demi untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi.


Aksi demo rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Oktober 2009, namun dipending oleh Polres Trenggalek, karena pemberitahuan yang mereka sampaikan terlambat. Seharusnya paling tidak, pemberitahuan sudah sampai pada Kapolres Trenggalek 7 hari menjelang aksi digelar. Demi mentaati aturan tersebut gerakan aktivis ini dilangsungkan pada hari ini, Senin (12/10). Awalnya start keberangkatan dari Depan Mapolres, pertigaan Widowati, tetapi Aparat melarang, sehingga lokasi start pun diubah, berangkat dari tempat parkir Jwalita.

Mereka menggelar aksi demo, dan berorasi di halaman Istana Wakil Rakyat Trenggalek (Gedung DPRD), disaksikan dan didengarkan oleh para anggota legeslatif yang ada saat itu. S. Akbar Abas sang Ketua Dewan menerima mereka didampingi Ketua Fraksi PKS Mulyono Ibrahim dan para pimpinan Dewan lainnya. "Seluruh anggota legeslatif mendukung sikap Koalisi Rakyat Trenggalek. Kami memang konsisten untuk mempertahankan eksistensi KPK, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan wibawa", demikian Akbar Abas.

Mulyono Ibrahim, Ketua Fraksi PKS bahkan meminta kepada semua anggota fraksinya untuk membubuhkan tandatangan pada pernyataan sikap yang disampaikan oleh demonstran. "Prinsip, mendukung. Semua anggota fraksi PKS saya perintahkan untuk tandatangan. KPK adalah anak kandung reformasi, karena itu harus didukung. Alhamdulillah kalau anak bangsa dari Trenggalek mempunyai inisiatif dukung KPK", kata aleg sekaligus Da'i yang lebih dikenal dengan Kang Mul ini.

Generasi muda Trenggalek yang menjadi motor aktivitas demo ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi), LSM Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan (Jasck Centre), Forum Konsultasi Rakyat (FKR) LSM Studi Ekonomi dan Layanan Masyarakat (Selaras),Quantum Litera Center (QLC), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Aksi demo ini mengibarkan bendera : Koalisi Rakyat Trenggalek Dukung KPK (KRT-KPK), dengan para pegiat Nurani Soyomukti (QLC), Arik (HMI), Anto (Kammi), Puryono (LSM Selaras) Hayu Retnowulan (KPI), Suparyo (FKR), Doding Rahmadi (LSM Jack Centre). "Kami menggelar demo ini karena merasa prihatin akan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami siap menjadi tumbal gerakan Anti Korupsi, dan selalu siaga sebagai benteng pengawal eksistensi KPK", demikian Doding Rahmadi dari Jack Centre.

Para pendemo terdiri dari pemuda dan pemudi yang berkualitas, memiliki integritas dan kredibilitas yang dianggap sementara kalangan sebagai tokoh-tokoh muda energik dan dinamis. Mereka memang sangat potensial dalam mengkritisi setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Dan dalam banyak kegiatan, mereka merupakan aktivis yang mendedikasikan energi dan totalitas dinamika sehari-harinya bagi terwujudnya masyarakat Trenggalek yang sejahtera, demi mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan wibawa, serta supremasi hukum yang nyata.

Demonstrasi mereka lakukan dengan empat tuntutan, yakni :

1. Tolak kriminalisasi KPK !
2. Dukung pemberantasan korupsi dari pusat hingga daerah (Trenggalek) !
3. Lawan Neolibberalisme pendukung rezim korup dan penyebab pemiskinan rakyat!
4. Ayo bangun komite-komite rakyat mengganyang korupsi!

CT Scan RSUD Dr. Sudomo Trenggalek Disoal LSM Jack Centre




Foto : 1. Sebuah CT Scan. 2. Agus Sugiarto, Direktur Eksekutif LSM Jack Centre.


Trenggalek, PrigiBeach.com

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan Alat Kesehatan Radiologi CT Scan (Computed Tomography Scan) dan pembangunan gedungnya tahun anggaran 2007 senilai 5 M di RSUD SUDOMO Kabupaten Trenggalek, kini kembali dipertanyakan oleh LSM Jack Centre. Pengadaan CT Scan senilai 3,7M dengan Merk Siemens buatan Jerman, namun alat tersebut tidak dibelikan baru melainkan barang rebile (bekas) dari Singapore dengan harga sekitar 1,7 Milyar dan pembangunan gedung senilai 1,3 milyar yang tidak sesuai dengan speksifikasi bagi alat tersebut yang seharusnya membutuhkan tempat khusus.

Masalah dugaan penyelewengan tersebut sebenarnya pada awal tahun pernah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun hingga saat ini, masih belum ada kepastian status hukumnya. Hal ini diuangkapkan oleh Direkltur Eksekutif LSM Jack Centre, Agus Sugiarto, Rabu (14/10) dalam pertemuan dengan Ketua Biro se-Eks-Karesidenan Kediri, bertempat di Sekretariat Jack Centre Korwil Kediri, jalan Pahlawan Nomor 124, Tulungagung. “Semestinya yang melihat barang tersebut ke Singapore adalah Tim ahli pengada barang yang telah ditunjuk Pemkab. Namun, justru yang melihat barang di Singapore adalah Bupati Soeharto dan Direktur RSUD Sarjono Baskoro, apa kapasitas kedua pejabat tersebut, ini perlu dipertanyakan”, katanya.

Menurut Ketua Biro Trenggalek, Doding Rahmadi dan Ketua Biro Tulungagung, Budi Untoro, setelah barang didatangkan akhirnya Tim pengadaan barang dan jasa yang berinitial R pada saat itu tidak mau menandatangani penerimaan barang tersebut. Alasannya barang tersebut tidak disertai kartu garansi dan disangsikan barangnya bekas. Lantas R dipanggil oleh Bupati Soeharto, dan disinyalir karena adanya tekanan-tekanan dan pemaksaan akhirnya keduanya menandatangani penerimaan barang. Selain R masih ada 2 orang lagi yang juga tidak mau menandatangani penerimaan barang tersebut yaitu Ny B dan S. Bahkan asda indikasi semua yang terkait dalam penggadaan barang tersebut satupun tidak ada yang dilibatkan.

Sementara itu. untuk pengoperasian alat canggih tersebut seharusnya memerlukan keahlian khusus seorang dokter spisialis radiologi. Anehnya RSUD belum memiliki ahli di bidang itu. Sebagai solusi, akhirnya menggunakan tenaga radiologi dari Akademi Perawat Roungent. Dampak dari pungsi alat tersebut yang diopeasikan bukan oleh tenaga ahlinya. yang dipaksakan dan tidak memahami produk knowlidge membaca program akhirnya peralatan tersebut mudah rusak dan tidak bisa diopersikan secara optimal.

“Kami sudah menghimpun data dan keterangan menyangkut hal ini.” ujar Agus Sugiharto, seusai rapat koordinasi. “Menurut keterangan sumber kami, merk Siemens di Indonesia bisa didapat hanya melalui 2 (dua) pintu, yakni Departemen Telekomonikasi dan Departemen Alat Kesehatan. Dan diduga pengadaan alat ini tidak ada dukungan dari Departemen Kesehatan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan alat tersebut didapat atas rekomendasi dan dukungan dari Departemen Telekomuikasi, Bupati Soeharto , kan mantan orang Departemen Telekomonikasi, kesempatan ini bisa dimanfaatkan olehnya untuk berbisnis”.

Oleh sebab itu, demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, Agus Sugiarto selaku Direktur Eksekutif LSM Jack Centre, memerintahkan kepada Biro se-Korwil Kediri, untuk menyikapi dan mengawal setiap kegiatan dan kebijakan pemerintah di daerahnya masing-masing. Selanjutnya, dia juga mempertanyakan, mengapa kasus RSUD Dr. Sudomo yang telah ditangani oleh pihak Kejaksaan ini sampai sekarang masih belum bisa tuntas. “Bila kami sudah mendapatkan fakta-fakta pendukung, dalam waktu dekat akan kami ajukan somasi pada pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek”, kata Agus menambahkan.

Untuk diketahui, alat CT Scan adalah sebuah aksial tomografi komputer scan yaitu sejenis sinar-x khusus teknik yang menghasilkan gambar organ-organ internal manusia yang lebih rinci daripada yang dapat dilakukan dengan sinar-x konvensional. Sementara kedua jenis foto sinar-x menghasilkan foto menggunakan sinar radiasi, cara alat ini menggunakan sinar tersebut membuatnya berbeda, karena menghasilkan gambar dua dimensi dari bagian tubuh. CT scan di sisi lain menggunakan perangkat yang berputar di sekeliling tubuh menyebarkan foto sinar-x, sinarnya memancar saat ia berputar. Gambar-gambar ini kemudian diproses oleh komputer, sehingga gambar crossectional bagian dalam tubuh.(pbc)

Jumat, 02 Oktober 2009

Kuasa Pengguna Anggaran Masih Bisa Tersenyum


* Lima Pion Dikorbankan Demi Sebuah Konspirasi

Trenggalek, Prigi Beach

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan lima tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Pengolahan Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Pemkab Trenggalek. Kelimanya adalah ketua, sekretaris dan anggota tim pemeriksa barang, yakni Alek Hendri Sudiro, Sujanto, Danduk Yanu Setyawan, Imam Maksum dan Sutrisno.

Kajari Trenggalek Fentje E. Loway,SH,MH yang di wakili jubirnya Kasi Pidsus Janes Mamangkey,SH membenarkan penetapan lima orang tersangka tersebut. Kelima tersangka ini juga sudah diperiksa sejak senin lalu. “Senin lalu kita periksa pada dua orang, dilanjutkan kemarin (dua hari lalu) tiga tersangka yag lain,” kata Janes saat pers rilis di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan Janes, Kelima tersangka ini adalah orang yang paling dekat atau bersentuhan langsung dalam proses pengadaan. Mereka dengan kedudukan masing-masing sebagai panitia, hingga menyebabkan terjadinya pembayaran dana proyek kepada rekanan mencapai setara 100 persen pengerjaan proyek. “Padahal dari hasil penyidikan, proses pengadaan barang belum rampung, Bahkan sampai saat ini barang tersebut tidak berfungsi” Imbuh Janes.

Pada proses penyelidikan yang berlansung hampir setahun tersebut, proses pengadaan IT pada Sekretariat Pemkab Trenggalek ini akhirnya disidik Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pasalnya diduga ada kerugian negara mencapai 600 jutaan. Ini terjadi setelah rekanan proyek menerima dana proyek mencapai Rp 1,4 miliar. Padahal diduga beberapa item dari proyek belum kelas dikerjakan, bahkan sebagian besar menyalahi spek serta banyak yang juga belum dilaksanakan dalam pengerjaannya.

Kini dua rekanan yang menjadi terdakwa, Nuryanto dan Hamid Subagyo masih menjadi tahanan luar. Keduanya masih mengikuti persidangan demi persidangan. Atas penetapan terdakwa terhadap Hamid, pernah disoal Krisna Budi, penasihat hukum Hamid Subagio. Dia menganggap jaksa salah bidik. Sebab seharusnya yang justru harus bertanggung jawab adalah pengguna anggaran.

Hal yang hampir senada disampaikan oleh Budi Untoro dari LSM Jack Centre Korwil Ex-Karesidenan Kediri. “Namun, biar bagaimana pun Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Sementara kelima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan, menurut kami hanyalah pion-pion yang hendak dikorbankan oleh Kuasa Pengguna Anggaran”, ujar Budi.

Selanjutnya, Krisna menilai tidak ada yang salah dari penerimaan dana oleh kliennya. Sebab yang berkewenangan mengeluarkan anggaran adalah dari panitia dan pengguna anggaran. Sementara dalam sidang, kedua terdakwa, diketahui panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Sehingga anggaran bisa dicairkan.

Kini penyidik tengah berusaha merampungkan berkas perkara. Alat bukti berupa keteranga para saksi dan bukti lain sudah didapatkan penyidik. “Mereka kami anggap yang paling langsung berhubungan dengan proses pengadaan. Kalau mereka mengatakan terpaksa melakukan karena dibawah tekanan. Ini bisa dibuktikan di persidangan,” kata Janes. -bersambung- (PB).

Senin, 01 Juni 2009

EKSEPSI NURYANTO DAN HAMID SUBAGYO DITOLAK


Trenggalek Memo

Dua terdakwa dugaan korupsi teknologi informatika (TI) Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap duduk di kursi pesakitan. Ini setelah keberatan hukum atau eksepsi yang diajukan lewat penasihat hukum keduanya ditolak majelis hakim.
Dalam sidang yang dibuka pukul 12.30 kemarin majelis hakim membacakan putusan sela untuk kedua terdakwa. Sidang pertama untuk terdakwa Hamid Subagio. Dalam sidang hakim yang diketuai Lilik Nuraini, salah satu majelis hakim Iwan Harry membacakan dasar pertimbangan putusan sela tersebut .
Pertama atas keberatan dari terdakwa dijadikan sebagai saksi mahkota. Yaitu saksi sesama terdakwa, dimana Hamid menjadi saksi bagi Nuryanto, begitu sebaliknya. Menanggapi hal ini, majelis hakim menilai bahwa kewenangan untuk memanggil saksi ada pada penyidik.
“Kalau keberatan menjadi saksi mahkota bisa mengajukan pada majelis, ini sudah diatur dalam KUHAP. Tapi kalau terkait pemanggilan saksi semua ada pada penyidik,” ucap Lilik Nuraini usai sidang. Selain keberatan terkait saksi mahkota, majelis juga menolak keberatan PH yang menilai dakwaan kabur. “Semuanya sudah dirinci dalam dakwaan,” lanjut Lilik.
Setelah sidang untuk Hamid ditutup majelis hakim baru membuka kembali sidang pada pukul 14.00. Sidang kedua untuk terdakwa Nuryanto. Seperti pernah diberitakan PH Nuryanto menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Di sana tidak diuraikan peran Nuryanto dalam dugaan korupsi. Sebagai orang yang turut serta atau menyuruh.
PH juga menilai tidak ada tanggugjawab bagi Nuryanto terkait proyek. Karena dia haya menerima surat kuasa dari Hamid untuk menjalankan proyek. Juga sebagai penaggungjawab adalah pengguna anggaran dalam hal ini setda Pemkab Trenggalek. Lagi-lagi hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim juga menilai dakwaan sudah cermat juga pada unsur-unsur yang didakwakan. Sementara terkait hal-hal yang masuk dalam materi perkara harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis meminta pada jaksa untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi. Satu minggu cukup ya bagi jaksa untuk menghadirkan saksi?” tanya Lilik pada jaksa penuntut umum M. Aslah F. Pertanyaan itu dijawab sanggup oleh Aslah.(Haz)

Kamis, 14 Mei 2009

DPRD TRENGGALEK PANGGIL PENERIMA P2SEM

Trenggalek Memo

Komisi D DPRD Trenggalek telah memanggil pihak sekolah yang ditengarai menerima dana P2SEM (Penanganan Program Sosial Ekonomi Masyarakat) untuk dikonfirmasi. Dalam sidang dengar pendapat yang terjadi Rabu (13/05) tersebut, juga dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Drs. Abu Mansyur, Sekretaris Dinas Pendidikan (yang juga mantan Kabid SMP/SM) Drs. Ahmadi, MM., dan Drs. Suwatno, Kabid SMP/SM. Sekolah penerima dana P2SEM yang hadir sebanyak 12 lembaga (semuanya swasta), yakni 2 MTs, 5 SMP dan 5 SMK, mengakui dan membenarkan bahwa mereka sudah menerima bantuan berupa peralatan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang diberikan melalui petugas yang datang langsung ke sekolah mereka tanpa melalui Dinas Pendidikan Trenggalek. Prosedur penerimaan sangat simple, sekolah hanya menandatangani proposal dan beberapa formulir yang dibawa petugas tersebut dengan diketahui oleh Kepala Desa setempat. Bantuan yang diterima sekolah berupa 7 unit komputer Pentium 4 dilengkapi masing-masing dengan 1 unit printer, 1 unit stavolt dan 1 buah meja computer, dengan total harga senilai Rp.100 juta. Akan tetapi yang menerima lengkap hanya 3 sekolah yakni SMP Islam Pule, MTs GUPPI Dongko, dan SMP Islam Panggul. Sembilan sekolah lainnya (SMP Sore Pule, SMP PGRI Pule, SMP Muhammadiyah Pule, MTs Nurul Huda Pule, SMK Bina Putera Trenggalek, SMK Sinar Bhakti Trenggalek, SMK Qomarul Hidayah 2 Tugu, SMK PGRI 2 Panggul, dan SMK Ir. Sutami Panggul) hanya menerima 7 unit komputer pentium 4 plus 1 unit printer Canon Pixma iP1980.

Spesifikasi komputer yang diterima sekolah semuanya adalah Pentium 4-1. 8GHz,Dual Core, memory DDR 512MB, HD 80GB, monitor 15”, standart optical mouse dinilai seharga Rp.11,5 juta. Sedangkan printer Canon Pixma iP1980 setiap unit seharga Rp. 1 juta, meja komputer 7 buah dihargai Rp.6.375.000,- dan per-satu unit stavolt Rp.850 ribu. Data harga tersebut jelas tercantum dalam HPS proposal yang dilengkapi formulir ucapan terima kasih sekolah.

Komisi D menilai, menilik dari spek peralatannya, bantuan dana P2SEM yang diterima sekolah tersebut harganya masimal berkisar Rp.65 juta hingga Rp.70 juta. Namun Hamzah Abdillah Koordinator LSM Jack Centre Wilayah ex-Karesidenan Kediri menandaskan bahwa komputer dengan spesifikasi seperti itu di pasaran dijual Rp.4,5 juta per-unit. Oleh karena itu, tim analis Jack Centre memastikan dana yang dikucurkan oleh BAPEMAS Provinsi Jawa Timur tersebut telah dipermak oleh oknum yang menjadi kurirnya.

Drs. Abu Mansyur mengaku tidak mengetahui hal ihwal bantuan yang telah diterima oleh sekolah swasta ini. Sementara Drs. Ahmadi, MM. Sekretaris Dinas Pendidikan, yang ketika dana P2SEM cair masih menjabat Kabid SMP/SM, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan sama sekali tidak pernah dilapori adanya kucuran bantuan dengan total seluruhnya mencapai Rp.1,2 M untuk 12 lembaga sekolah swasta. “Kami baru tahu setelah baca Koran dan memperoleh konfirmasi dari sekolah yang menerima. Sementara pihak manajemen sekolah mengira, bantuan turun langsung pada mereka tanpa melalui kami adalah dalam rangka efesiensi dan efektifitas program itu, dengan mempersingkat jalur birokrasi” katanya sambil tersenyum.

Dalam kesempatan terpisah, Sugeng Widodo Kepala BAPEMMAS Trenggalek, mengulangi pernyataan bahwa pihaknya tidak mengetahui banyak tentang kucuran dana itu ke sekolah-sekolah dimaksud. Selanjutnya Sugeng menginformasikan, untuk tahun ini hanya ada 20 buah proposal P2SEM yang sudah ada di meja kerjanya. Tahun lalu, proposal semacam ini jumlahnya lebih dari 100 yang masuk ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMMAS) Trenggalek. Berkurangnya antusiasisme masyarakat diduga karena ternyata program ini bermasalah dan mulai diselidiki kejaksaan.
“P2SEM kembali direncanakan. Mungkin mekanismenya sama seperti tahun lalu, yaitu dari pemohon langsung menyampaikan proposal pengajuan bantuan kepada anggota DPRD propinsi” ujarnya sambil menambahkan bila proposal tersebut, rencananya akan diteruskan ke Bappemas propinsi dalam waktu dekat.(Haz).

Penerima Dana P2SEM : BERPELUANG MASUK BUI

Tulungagung, HK- Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/375/KPTS/013/2008 tentang Lembaga Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, telah menggelontorkan dana milyaran rupiah ke daerah kabupaten/kota di kawasan Jawa Timur. Sekalipun keputusan tersebut menegaskan agar pelaksanaan kegiatannya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan ketentuan perundangan yang berlaku, namun hasil investigasi HK bersama LSM Jack Centre (Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan) Korwil Kediri, menemukan kenyataan di lapangan terbukti banyak penerima dana hibah tersebut yang “kongkalingkong” dan akrab dengan KKN. Sehingga dana APBD Tahun 2008 tersebut menjadi tidak efektif serta jauh dari keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus merugikan Negara milyaran rupiah. Di Kabupaten Trenggalek P2SEM diwujudkan dalam 105 kegiatan dengan besaran dana hibah masing-masing berkisar antara Rp.2,5 juta hingga paling besar Rp.375 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp.6.206.300.000,-
Ir. Dodot Eko Subiyakto, M.Si, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kantor BAPEMAS Trenggalek ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui gelontoran dana APBD Tahun 2008 tersebut. Saat HK bertandang ke kantornya, Kepala Kantor BAPEMAS, Sugeng Widodo, SH., sedang rapat di Surabaya, selanjutnya Ir. Dodot menambahkan bila dirinya memang mendengar dana P2SEM telah dicairkan tahun lalu langsung kepada para pemohon yang mengajukan proposal, tanpa melewati BAPEMAS Kabupaten/Kota. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Kami baru tahu tentang aliran dana sebesar itu, iya baru dari Anda ini” ujarnya, sembari berterima kasih pada HK ketika menerima foto copy-an datanya.
Begitu pun juga Kepala BAPPEKAB (Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) Trenggalek, Imam Suprapto,SH,MM., tidak tahu masalah ini, dan mengaku pernah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Kabupaten Trenggalek tentang aliran dana tersebut, namun dirinya menjawab tidak tahu, karena memang betul-betul tidak mengetahuinya.
Dalam pada itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek – Bayu Danarko, SH., menegaskan bila beberapa penerima dana P2SEM (di Trenggalek dikenal dengan sebutan Jaring Aspirasi Masyarakat) telah dipanggil oleh Kajari Trenggalek untuk dimintai keterangan. Sampai dengan saat ini, pihak Kejari masih sebatas mengumpulkan keterangan, data dan fakta, belum sampai pada tingkat penyidikan. Namun, pihak Kajari telah menurunkan tim khusus yang bertanggungjawab menuntaskan masalah ini hingga sampai ke meja hijau.
Ketika ditanya, siapa saja yang telah dimintai keterangan, Bayu Danarko, SH., berkelit dan memberikan gambaran mereka adalah para penerima dana hingga ratusan juta rupiah dengan jenis kegiatan yang beraneka ragam. “Hasil verifikasi data yang diperoleh dari tim Kejari dan keterangan para penerima, diketahui bahwa alokasi dana pada masing-masing kegiatan tersebut banyak yang mengalami “potongan” di sana-sini, tetapi mereka (pihak penerima dana/red), tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran potongan dimaksud” kata Bayu Danarko, SH.
Hamzah Abdillah, ST, LSM Jack Centre Korwil Kediri menengarai bahwa penghamburan dana P2SEM modus operandinya terindikasi mulai dari kegiatan fiktif, mark up biaya dan harga barang/jasa, hingga spesifikasi pengadaan barang yang tidak sesuai, serta adanya “pungutan” oleh oknum di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi, yang menelan sampai lebih dari 40%. “Kasus ini bukan hanya terjadi di Trenggalek, tapi di seluruh Kabupaten/Kotamadya se-wilayah ex-Karesidenan Kediri. Jack Centre Pusat telah menginstruksi kami untuk melakukan investigasi bekerjasama dengan instansi terkait di wilayah ini.” demikian katanya. Data di Sekretariat Korwil Jack Centre menunjukkan indikasi mark up nilai barang/jasa dan kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh penerima hibah P2SEM.(Budi Untoro).

Kamis, 05 Maret 2009

KORUPSI PENGADAAN JARINGAN TECHNOLOGY INFORMASI DI TRENGGALEK – JAWA TIMUR

Negeri Trenggalek, Senin (2/3) menyidangkan Nr, 53, dan HS, 55, keduanya rekanan proyek teknologi informasi (TI) yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Nr Caleg DPRD Jatim dapil VII (Trenggalek, Ponorogo, Magetan dan Ngawi) dengan nomor urut tiga, bersama HS, sejak Senin (16/2) resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan setelah proses penyidikan tahap II selesai lengkap dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Keduanya dititipkan di Rutan Trenggalek

Keduanya didakwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan beberapa saksi, sehubungan dengan proyek TI. Proyek ini menggunakan dana APBD Tahun 2006, sebesar Rp 1,4 M yang sudah diserahterimakan dari rekanan Pemkab Trenggalek pada Nopember 2007 lalu.

Tender atas proyek ini dimenangkan oleh HS, namun dikuasakan pada Nr. Kejaksaan menduga ada item yang dikerjakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak. Sementara TI yang mereka kerjakan dan telah diserahterimakan tersebut ternyata ada yang tidak bisa difungsikan.

Beberapa hari sebelum ditahan, Nr sempat berkilah, dia hanya sebagai pelaksana saja, dan mengaku tidak mengira proyek yang dikerjakannya diperkarakan. “Semua yang menghandel kan dari Surabaya (HS/Jack Centre). Termasuk uangnya, saya cuma melaksanakan pekerjaan,” ucap lelaki yang juga pemilik rumah sakit Mardi Mulya Trenggalek ini.

Nr mengatakan tidak ada penyimpangan, hasil audit BPK terhadap keuangan Pemda juga dinyatakan tidak ada kerugian dari pengadaan TI. “Ya ndak ada, ndak tahulah kok kejaksaan memeriksa saya,” kata Nr.

Kasus dugaan korupsi pengadaan information technology (IT) di Pengolahan Data Elektonik (PDE) Setda Kabupaten Trenggalek yang dilakukan oleh Nr berawal dari pengadaan IT yang berlangsung pada 2007 dan diserahterimakan dari pelaksana pada Pemkab Trenggalek Nopember 2007 lalu. Proyek sebesar Rp 1,4 miliar ini rencananya untuk pembangunan Informasi Tehknologi (TI) on line dan transfer data dari semua kantor kecamatan dan SKPD di Trenggalek. Tender proyek dimenangkan oleh HS Subagya, lalu dikuasakan pada Nr. Belakangan ada dugaan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Bahkan penelitian yang dilakukan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ternyata proyek IT tersebut tidak berfungsi.

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan, Nuriyanto diancam dengan UU No.31 tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 Bab II pasal (2) tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diduga MerugikanNegara Senilai Rp 618 juta

Dalam persidangan Senin, (2/3), kedua terdakwa dugaan korupsi teknologi informasi (TI) tersebut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 618 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar. Sidang dua terdakwa ini dilakukan terpisah. Didahului dengan terdakwa HS, dengan ketua Lilik Nuraini. Dalam siding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Aslah membacakan dakwaan. HS didakwa bersalah karena tidak mengerjakan pekerjaan pokok melainkan di subkontrakkan. Selain itu saat HS belum menandatangani kontrak terbukti sudah memberikan kuasa penuh pada Nr dan tidak mengerjakan pekerjaan pokok tetapi di subkontrakkan.

Sementara terhadap Nr, jaksa menilai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Serta masih ada pekerjaan yang belum dikerjakan. Antara lain belanja jasa pihak ketiga Rp 32 juta, aplikasi sms gateaway Rp 23 juta, aplikasi email Rp 28 juta, aplikasi internet dan intranet Rp 75 juta, pelatihan sumber daya manusia Rp 35, serta pengadaan peralatan pendukung yang seharusnya Rp 95 juta baru dibelanjakan Rp 13 juta.

Sementara peralatan yang tidak berfungsi antara lain survey di 22 dinas dan 14 kecamatan tidak dilengkapi form survey dan hasil survey, apikasi internet dan intranet tidak bisa digunakan. Selain itu ada peralatan yang tidak lengkap sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp 343,2 juta. “Akibat tindakan terdakwa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 618 juta,” ujar Aslah.

HS juga didakwa tidak pernah melakukan uji coba dan penelitian sebelum proyek diserahkan pada Pemda Trenggalek. Selain itu HS juga telah menerima pembayaran seratus persen, meskipun ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Usai mendengarkan dakwaan, keduanya menyerahkan pada penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan Selasa depan.

Suap Wartawan

Terkait kasus ini, LSM Jack Centre Koorwil Kediri menemukan indikasi dan menerima laporan adanya upaya kolusi yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa Nr baik terhadap insan pers maupun institusi terkait. Isteri terdakwa Nr telah mendatangi salah satu wartawan harian terkenal di Jatim yang biasa meliput beritanya, mencoba untuk berkolusi. Upaya menyuap wartawan untuk menghentikan pemberitaan kasus ini dengan tegas ditolak oleh Tatang Dahono selaku Ketua Ikatan Wartawan Trenggalek (IWT) dan menghimbau agar aparat penegak hukum menangani kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kepada semua wartawan di Trenggalek, saya berharap jangan mudah tergiur oleh iming-iming materi, mari kita kedepankan profesionalisme jurnalis dan menjunjung tinggi kode etik. Tulislah apa yang harus diketahui oleh publik, karena hak mereka untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi” demikian Tatang.

Sementara itu, Hamzah Abdillah, Koorwil Kediri Pusat Jaringan Aspirasi & Kontrol Kebijakan (Jack Centre), menegaskan bahwa kasus korupsi ini harus tuntas, Jack Centre bersama LSM Selaras dan IWT siap mengawalnya semaksimal mungkin.

Rabu, (4/3), ada informasi dari sumber yang minta dirahasiakan namanya di Kejari Trenggalek, bahwa tersangka Nr sejak Selasa (3/3) statusnya telah berubah menjadi tahanan kota berdasarkan SK dari Kejati Jawa Timur. Menanggapi hal ini, beberapa wartawan berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Kepala Kejari Trenggalek untuk konfirmasi, namun tidak bisa bertemu. LSM Jack Centre dan Selaras mempertanyakan “ada apa gerangan dengan perubahan status tahanan terdakwa ini”, padahal Kepala Desa Tanggaran (kasus perkara sertifikat missal/Red) pernah mengajukan penangguhan penahanan dirinya namun telah ditolak pihak yang berwenang. Jika informasi ini benar, Jack Centre dan Selaras akan mengajukan Somasi kepada Kejagung dan Depkumham.