Kamis, 24 Juni 2010

Trenggalek : Terdakwa Kasus Korupsi Sapi Bertambah


Jaksa Seret SMS,SA Segera Disidang



Janes Mamangkey (Ra-Tu)



Trenggalek (prigibeach.com) - Tersangka SA kasus dugaan korupsi sapi yang merugikan negara sebesar Rp 350 juta, segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, tidak lama lagi, berkas penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelar. Dengan begitu, berkas dugaan korupsi tersebut bakal masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Selain SA, ternyata kasus dugaan korupsi tersebut juga menyeret SMS.

Bahkan, kini kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek telah menetapkan SMS itu sebagai tersangka beberapa waktu lalu. SMS adalah mantan pejabat yang pada waktu pengadaan proyek selaku pengguna anggaran. Kini perkara SMS ini masih dalam penyidikan. Jaksa memanggil para saksi yang keterangannya diperlukan untuk menguatkan tuntutan pada tersangka. "Kemarin kami ada memanggil saksi, besok juga ada lagi. Masih terus ya, saksi ahli juga sudah kami periksa," ungkap Kepala Kejari Trenggalek Abul H. Robunah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek Janes Mamangkey.

Dua tersangka ini, kata Janes, meski diduga melakukan pelanggaran pidana korupsi dalam perkara yang sama, namun keduanya bakal diajukan ke meja hijau dengan berkas yang berbeda. "Ya sama seperti kasus IT dulu, ada dua rekanan tapi tetap kita pisahkan. Cuma ya untuk kerugian negara tidak perlu kami mintakan lagi audit ke BPKP karena sudah pernah kami mintakan untuk tersangka SA," lanjut Janes.

Karena itu, diperkirakan akhir bulan ini atau setidaknya pada awal Juli nanti berkas penuntutan dari jaksa akan dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk tersangka SMS akan menyusul, begitu pemeriksaan terhadap para saksi tersebut juga sudah selesai.

Seperti pernah diberitakan, penidikan terhadap kasus dugaan korupsi sapi ini hingga ini sudah berlangsung sekitar setengah tahun. Jaksa mengalami kendala terhadap lamanya hasil audit dari BPKP. Untuk audit perkara sapi ini saja, kejaksaan menuggu selama tiga bulan baru selesai.

Dari hasil auditnya, BPKP menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 350 juta. Ini terjadi karena dari hasil pengadaan dari 360 ekor sapi yang dipesan, 40 ekor diantaranya tidak dikirim rekanan sampai akhir masa kontrak. Setelah ada upaya untuk pengiriman, ternyata sapi yang dikirimkan juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Atas tindakan inilah, diduga terjadi kerugian atas keuangan negara tersebut. (Ra-Tu)

Senin, 14 Juni 2010

Kejari Trenggalek Bidik Tiga PNS Lagi Untuk Kasus Korupsi TI


Trenggalek (prigibeach.com) - Dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi (TI) lanjutan, benarbenar menyeret banyak nama pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Trenggalek. Setelah menggiring dua terdakwa dari rekanan, serta lima terdakwa dari tim pemeriksa barang, Kejaksaan Negeri Trenggalek tengah melakukan penyidikan untuk tersangka baru.

Kajari Trenggalek Abul Robuna menyampaikan, telah membuat surat penyidikan tersebut. Dia sudah memerintahkan kepada jaksa pidana khusus untuk menyidik orang-orang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan TI yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sampai Rp 600 juta tersebut.

"Saya sudah penuhi komitmen saya, sudah saya buatkan sprindik (surat perintah penyidikan)," ucap Abul ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Janes Mamangkey, membenarkan adanya surat perintah penyidikan tersebut. Bahkan dia juga mengatakan, ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Namun siapa sajakah orang tersebut, Janes enggan memberikan bocoran. Sementara dari sumber yang diterima Radar Trenggalek, ketiganya adala kuasa pengguna anggaran, JS, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) J, dan bendahara pengeluaran pembantu, II. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan terkait membuat surat pernyataan yang menyataka pengadaan proyek berjalan baik, serta siap bertanggung jawab bila dikemudian hari ditemukan ketidakberesan. Berdasarkan surat pernyataan itu jugalah, kelima anggota tim pemeriksa barang terdiri dari Aleg Wahyu Sudiro, Soeyanto, Danduk Yanu, Sutrisno, dan Imam Maksum duduk di kursi pesakitan, karena menandatangani berita acara pemeriksaan barang, yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.

Padahal, kenyataanya pengadaan TI lanjutan yang menyedot APBD sampai Rp 1,4 miliar itu sangat ambburadul. Selain beberapa barang tidak bisa dioperasikan, ada juga item yang tidak dilaksanakan sama sekali. Namun karena tim pemeriksaan barang dan panitia lainnya menyatakan kelar, maka dibayarkan Rp 1,4 miliar pada rekanan. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Seperti pernah diberitakan, terdakwa rekanan bernama Hamid Subagio diputus satu tahun penjara, dia mengajukan banding. Sedangkan Nuryanto terdakwa lainnya divonis bebas, dan hanya dianggap hakim sebagai makelar proyek. Untuk lima terdakwa yang kini dalam proses sidang, agenda hari ini adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(Ra-Tu)

Selasa, 25 Mei 2010

Trenggalek : Dua SK Satu Proyek, Pengakuan Mantan Kabag Hukum di Sidang TI


Foto : Majelis Hakim menanyakan tentang dua SK bupati kepada Sigid Agus Hari Basoeki. (Ra-Tu)

Trenggalek (prigibeach.com) - Ada dua versi SK bupati tentang anggota tim pemeriksa barang pengadaan proyek teknologi informasi (TI) lanjutan. Dengan nomor yang sama, namun berbeda pada salah satu nama tim. Tentang SK yang aneh ini, kemarin majelis hakim menanyakan pada mantan Kabag Hukum, Sigid Agus Hari Basoeki. Namun Sigid mengaku tidak tahu menahu adanya SK yang berbeda tersebut.

Dalam persidangan siang kemarin mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menayakan perihal dua versi SK tersebut. Versi pertama, SK tertanda bupati ini berisi tujuh nama angota tim pemeriksa barang, diantara tujuh nama tersebut, ada nama Sigid sendiri. Yang artinya, sesuai dengan SK tersebut, harusnya Sigid menjadi bagian dari tim pemeriksa barang.

Kemudian versi kedua, berisi nama-nama anggota tim pemeriksa barang tadi. Bedanya atas nama Sigid tidak tertera dalam SK tersebut, tetapi ada nama lain yaitu Danduk Yanu. Rupanya SK kedua inilah yang menjadi acuan untuk melaksanakan kinerja, sehingga jaksa penuntut umum juga mengacu pada SK ini untuk menyusun tuntutan.

"Saya baru tahu ada SK yang pertama ini, setelah ada perkara ini. Waktu itu saudara Danduk menunjukkan pada saya. Tapi saya tidak tahu adanya perubahan SK yang kedua," ucap lelaki yang kini menjabat sebagai asisten 1 Sekda Trenggalek ini.

Dari sidang kemarin, disampaikan oleh Sigid bahwa disediakan rangkap tiga, satu diantaranya untuk arsip di bagian hukum. Namun karena banyaknya pekerjaan yang lain, Sigid mengatakan tidak tahu jika ada SK yang lain tadi. Namun bukannya Sigid tahu dirinya ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang? Dikatakan Sigid, memang dirinya pernah tahu, karena ada permintaan dari BPKAD untuk mengirimkan nama dari masing- masing SKPD sebagai panitia dalam proyek TI tersebut. Namun kenyataannya dirinya tidak pernah diundang untuk mengerjakan.

"Kami dari tim pemeriksa barang ini sifatnya pasif, sehingga jika tidak ada undangan, kami tidak bisa melangkah. Setelah diumumkan (proyek), kemudian diproses, setelah itu saya tidak pernah dihubungi," kata Sigid.

Idealnya juga, dikatakan Sigid, bagi setiap orang yang menjadi bagian dari panitia atau tim dalam pengadaan, juga mendapatkan salinan SK tersebut sebagai acuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan. Namun kenyataannya, hal itu juga tidak dilakukan.

Sedikit mengingatkan, pada sidang sebelumnya beberapa waktu lalu, salah satu terdakwa Danduk Yanu menyoal adanya dua SKtentang tim pemeriksa barang ini.Karena keanehan itulah, Danduk merasa dirinya menjadi korban dalam proyek tersebut, karenadengan SK yang masih dipertanyakan ini, akhirnya dirinyalah yang harus duduk di kursi pesakitan. (Ra-Tu/haz)