Senin, 14 Juni 2010

Kejari Trenggalek Bidik Tiga PNS Lagi Untuk Kasus Korupsi TI


Trenggalek (prigibeach.com) - Dugaan korupsi pengadaan alat teknologi informasi (TI) lanjutan, benarbenar menyeret banyak nama pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Trenggalek. Setelah menggiring dua terdakwa dari rekanan, serta lima terdakwa dari tim pemeriksa barang, Kejaksaan Negeri Trenggalek tengah melakukan penyidikan untuk tersangka baru.

Kajari Trenggalek Abul Robuna menyampaikan, telah membuat surat penyidikan tersebut. Dia sudah memerintahkan kepada jaksa pidana khusus untuk menyidik orang-orang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan TI yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sampai Rp 600 juta tersebut.

"Saya sudah penuhi komitmen saya, sudah saya buatkan sprindik (surat perintah penyidikan)," ucap Abul ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek Janes Mamangkey, membenarkan adanya surat perintah penyidikan tersebut. Bahkan dia juga mengatakan, ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Namun siapa sajakah orang tersebut, Janes enggan memberikan bocoran. Sementara dari sumber yang diterima Radar Trenggalek, ketiganya adala kuasa pengguna anggaran, JS, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) J, dan bendahara pengeluaran pembantu, II. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan terkait membuat surat pernyataan yang menyataka pengadaan proyek berjalan baik, serta siap bertanggung jawab bila dikemudian hari ditemukan ketidakberesan. Berdasarkan surat pernyataan itu jugalah, kelima anggota tim pemeriksa barang terdiri dari Aleg Wahyu Sudiro, Soeyanto, Danduk Yanu, Sutrisno, dan Imam Maksum duduk di kursi pesakitan, karena menandatangani berita acara pemeriksaan barang, yang menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.

Padahal, kenyataanya pengadaan TI lanjutan yang menyedot APBD sampai Rp 1,4 miliar itu sangat ambburadul. Selain beberapa barang tidak bisa dioperasikan, ada juga item yang tidak dilaksanakan sama sekali. Namun karena tim pemeriksaan barang dan panitia lainnya menyatakan kelar, maka dibayarkan Rp 1,4 miliar pada rekanan. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Seperti pernah diberitakan, terdakwa rekanan bernama Hamid Subagio diputus satu tahun penjara, dia mengajukan banding. Sedangkan Nuryanto terdakwa lainnya divonis bebas, dan hanya dianggap hakim sebagai makelar proyek. Untuk lima terdakwa yang kini dalam proses sidang, agenda hari ini adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.(Ra-Tu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar