Minggu, 18 Oktober 2009

Presiden Harus Cegah Kriminalisasi Aktivis

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memastikan apakah Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa aktivis Indonesia Corruption Watch.

Kedua aktivis ICW, Emerson Junto dan Illian Deta Sari, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, keduanya tidak ditahan. Presiden sebagai atasan langsung Polri seharusnya juga mendorong percepatan proses hukum dan apabila tidak ada bukti yang kuat segera menghentikan penyidikan. ”Kasus ini jangan digantung,” kata Lukman kepada pers, Jumat (16/10).

Lukman mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya Emerson dan Illian sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat negara. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada aktivis hak asasi manusia (HAM), yaitu Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan Usman Hamid.

”Kasus itu akan menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM,” ungkap Lukman lagi. Sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman pun akan mendorong segera disusunnya undang-undang perlindungan bagi aktivis HAM dan aktivis antikorupsi sehingga tak mudah dikriminalisasi. Apalagi keberadaan mereka sangat dibutuhkan di negeri ini. ”PPP akan menginisiasi RUU itu masuk dalam prioritas program legislasi,” ucap Lukman.

Korban 21 aktivis

Secara terpisah, Transparency International Indonesia (TII) juga telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait adanya kriminalisasi aktivis antikorupsi dan HAM. Dalam surat yang ditandatangani Deputi Sekjen Rezki Sri Wibowo itu, TII meminta Presiden untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara yang berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

Catatan TII, sudah ada 21 aktivis antikorupsi dan aktivis penegakan HAM yang mengalami kriminalisasi karena mengkritik kebijakan pemerintah atau kinerja aparat penegak hukum. TII juga meminta Kepala Polri untuk menghentikan tindakan kriminalisasi serta memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung diharapkan berjiwa besar untuk menerima kritikan dan bukan sebaliknya, bersikap resisten sehingga akan menurunkan citranya. (Sumber: ICW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar