Minggu, 18 Oktober 2009

Polda Jatim Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana KBS

  • Polda Jatim terus lanjutkan penyelidikan beberapa kasus yang terjadi di internal KBS.

Satpidter (Satuan Pidana Tertentu) Ditreskrim memeriksa Stany Subakir. Stany diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan dana KBS dan kematian beberapa satwa di kebun binatang. Kasus ini sendiri merupakan hasil laporan dari pengurus KBS yang masuk ke Polda beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, dia didampingi beberapa pengurus KBS. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pemeriksaan ini Stany diperiksa terkait status kepengurusan di lingkungan KBS. Termasuk, dia juga diperiksa terkait fungsi maupun wewenang para pengurus di KBS.

“Cuma sebatas ditanya masalah struktur kepengurusan beserta fungsi masing-masing. Hanya dimintai keterangan biasa kok,” kata Sudarto, salah satu pengurus KBS yang mendampingi Stany dalam pemeriksaan, Kamis (15/10).

Namun demikian, Sudarto enggan menjelaskan lebih rinci seputar pemeriksaan itu. “Nggak perlu dibahas. Sebab, masalah ini sudah di ranah hukum. Biar diselesaikan oleh kepolisian. Yang jelas, kondisi KBS saat ini sudah kondusif,” katanya.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan tindaklanjut atas laporan yangt dilayangkan Didie. Yakni laporan bernomor LP/582/IX/2009/Biro Operasi tertanggal 13 Sepember 2009. Dalam LP itu, dia melaporkan Stany Soebakir (ketua pengurus lama KBS) dan Sri Wahyuni (staf keuangan di KBS).

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan keuangan KBS. Pelapor menduga ada kongkalikong Stany Cs untuk menggunakan uang KBS tanpa ada persetujuan dari seluruh pengurus. Salah satu indikasinya adalah pengambilan dana senilai Rp 1,5 Miliar yang dilakukan Stany. Selain masalah itu, yang juga dipermasalahkan adalah kematian beberapa satwa peliharaan KBS dalam waktu singkat.

Namun, meski enggan menjelaskan detil soal pemeriksaan kemarin, Sudarto memberikan informasi anyar. Yakni soal penetapan tersangka terhadap Sukarta, salah satu pengurus KBS.

Menurut Sudarto, penetapan ini muncul setelah Polwiltabes menerbitkan surat pemanggilan tersangka bernomor S-PGL/4350/X/2009.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan buntut laporan Sudarto terkait penyerobotan lahan milik KBS seluas 3.704 meter persegi.

“Dia sudah ditetapkan tersangka oleh Polwiltabes terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik KBS di Kebraon,” katanya.(Berita21.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar