Kamis, 05 Maret 2009

KORUPSI PENGADAAN JARINGAN TECHNOLOGY INFORMASI DI TRENGGALEK – JAWA TIMUR

Negeri Trenggalek, Senin (2/3) menyidangkan Nr, 53, dan HS, 55, keduanya rekanan proyek teknologi informasi (TI) yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Nr Caleg DPRD Jatim dapil VII (Trenggalek, Ponorogo, Magetan dan Ngawi) dengan nomor urut tiga, bersama HS, sejak Senin (16/2) resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan setelah proses penyidikan tahap II selesai lengkap dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Keduanya dititipkan di Rutan Trenggalek

Keduanya didakwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan beberapa saksi, sehubungan dengan proyek TI. Proyek ini menggunakan dana APBD Tahun 2006, sebesar Rp 1,4 M yang sudah diserahterimakan dari rekanan Pemkab Trenggalek pada Nopember 2007 lalu.

Tender atas proyek ini dimenangkan oleh HS, namun dikuasakan pada Nr. Kejaksaan menduga ada item yang dikerjakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak. Sementara TI yang mereka kerjakan dan telah diserahterimakan tersebut ternyata ada yang tidak bisa difungsikan.

Beberapa hari sebelum ditahan, Nr sempat berkilah, dia hanya sebagai pelaksana saja, dan mengaku tidak mengira proyek yang dikerjakannya diperkarakan. “Semua yang menghandel kan dari Surabaya (HS/Jack Centre). Termasuk uangnya, saya cuma melaksanakan pekerjaan,” ucap lelaki yang juga pemilik rumah sakit Mardi Mulya Trenggalek ini.

Nr mengatakan tidak ada penyimpangan, hasil audit BPK terhadap keuangan Pemda juga dinyatakan tidak ada kerugian dari pengadaan TI. “Ya ndak ada, ndak tahulah kok kejaksaan memeriksa saya,” kata Nr.

Kasus dugaan korupsi pengadaan information technology (IT) di Pengolahan Data Elektonik (PDE) Setda Kabupaten Trenggalek yang dilakukan oleh Nr berawal dari pengadaan IT yang berlangsung pada 2007 dan diserahterimakan dari pelaksana pada Pemkab Trenggalek Nopember 2007 lalu. Proyek sebesar Rp 1,4 miliar ini rencananya untuk pembangunan Informasi Tehknologi (TI) on line dan transfer data dari semua kantor kecamatan dan SKPD di Trenggalek. Tender proyek dimenangkan oleh HS Subagya, lalu dikuasakan pada Nr. Belakangan ada dugaan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Bahkan penelitian yang dilakukan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ternyata proyek IT tersebut tidak berfungsi.

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan, Nuriyanto diancam dengan UU No.31 tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 Bab II pasal (2) tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diduga MerugikanNegara Senilai Rp 618 juta

Dalam persidangan Senin, (2/3), kedua terdakwa dugaan korupsi teknologi informasi (TI) tersebut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 618 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar. Sidang dua terdakwa ini dilakukan terpisah. Didahului dengan terdakwa HS, dengan ketua Lilik Nuraini. Dalam siding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Aslah membacakan dakwaan. HS didakwa bersalah karena tidak mengerjakan pekerjaan pokok melainkan di subkontrakkan. Selain itu saat HS belum menandatangani kontrak terbukti sudah memberikan kuasa penuh pada Nr dan tidak mengerjakan pekerjaan pokok tetapi di subkontrakkan.

Sementara terhadap Nr, jaksa menilai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Serta masih ada pekerjaan yang belum dikerjakan. Antara lain belanja jasa pihak ketiga Rp 32 juta, aplikasi sms gateaway Rp 23 juta, aplikasi email Rp 28 juta, aplikasi internet dan intranet Rp 75 juta, pelatihan sumber daya manusia Rp 35, serta pengadaan peralatan pendukung yang seharusnya Rp 95 juta baru dibelanjakan Rp 13 juta.

Sementara peralatan yang tidak berfungsi antara lain survey di 22 dinas dan 14 kecamatan tidak dilengkapi form survey dan hasil survey, apikasi internet dan intranet tidak bisa digunakan. Selain itu ada peralatan yang tidak lengkap sehingga terjadi kekurangan sebesar Rp 343,2 juta. “Akibat tindakan terdakwa, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 618 juta,” ujar Aslah.

HS juga didakwa tidak pernah melakukan uji coba dan penelitian sebelum proyek diserahkan pada Pemda Trenggalek. Selain itu HS juga telah menerima pembayaran seratus persen, meskipun ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Usai mendengarkan dakwaan, keduanya menyerahkan pada penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan Selasa depan.

Suap Wartawan

Terkait kasus ini, LSM Jack Centre Koorwil Kediri menemukan indikasi dan menerima laporan adanya upaya kolusi yang dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa Nr baik terhadap insan pers maupun institusi terkait. Isteri terdakwa Nr telah mendatangi salah satu wartawan harian terkenal di Jatim yang biasa meliput beritanya, mencoba untuk berkolusi. Upaya menyuap wartawan untuk menghentikan pemberitaan kasus ini dengan tegas ditolak oleh Tatang Dahono selaku Ketua Ikatan Wartawan Trenggalek (IWT) dan menghimbau agar aparat penegak hukum menangani kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Kepada semua wartawan di Trenggalek, saya berharap jangan mudah tergiur oleh iming-iming materi, mari kita kedepankan profesionalisme jurnalis dan menjunjung tinggi kode etik. Tulislah apa yang harus diketahui oleh publik, karena hak mereka untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi” demikian Tatang.

Sementara itu, Hamzah Abdillah, Koorwil Kediri Pusat Jaringan Aspirasi & Kontrol Kebijakan (Jack Centre), menegaskan bahwa kasus korupsi ini harus tuntas, Jack Centre bersama LSM Selaras dan IWT siap mengawalnya semaksimal mungkin.

Rabu, (4/3), ada informasi dari sumber yang minta dirahasiakan namanya di Kejari Trenggalek, bahwa tersangka Nr sejak Selasa (3/3) statusnya telah berubah menjadi tahanan kota berdasarkan SK dari Kejati Jawa Timur. Menanggapi hal ini, beberapa wartawan berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek dan Kepala Kejari Trenggalek untuk konfirmasi, namun tidak bisa bertemu. LSM Jack Centre dan Selaras mempertanyakan “ada apa gerangan dengan perubahan status tahanan terdakwa ini”, padahal Kepala Desa Tanggaran (kasus perkara sertifikat missal/Red) pernah mengajukan penangguhan penahanan dirinya namun telah ditolak pihak yang berwenang. Jika informasi ini benar, Jack Centre dan Selaras akan mengajukan Somasi kepada Kejagung dan Depkumham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar