Kamis, 14 Mei 2009

Penerima Dana P2SEM : BERPELUANG MASUK BUI

Tulungagung, HK- Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/375/KPTS/013/2008 tentang Lembaga Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, telah menggelontorkan dana milyaran rupiah ke daerah kabupaten/kota di kawasan Jawa Timur. Sekalipun keputusan tersebut menegaskan agar pelaksanaan kegiatannya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dan ketentuan perundangan yang berlaku, namun hasil investigasi HK bersama LSM Jack Centre (Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan) Korwil Kediri, menemukan kenyataan di lapangan terbukti banyak penerima dana hibah tersebut yang “kongkalingkong” dan akrab dengan KKN. Sehingga dana APBD Tahun 2008 tersebut menjadi tidak efektif serta jauh dari keberpihakan kepada masyarakat, sekaligus merugikan Negara milyaran rupiah. Di Kabupaten Trenggalek P2SEM diwujudkan dalam 105 kegiatan dengan besaran dana hibah masing-masing berkisar antara Rp.2,5 juta hingga paling besar Rp.375 juta, dengan total keseluruhan mencapai Rp.6.206.300.000,-
Ir. Dodot Eko Subiyakto, M.Si, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kantor BAPEMAS Trenggalek ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui gelontoran dana APBD Tahun 2008 tersebut. Saat HK bertandang ke kantornya, Kepala Kantor BAPEMAS, Sugeng Widodo, SH., sedang rapat di Surabaya, selanjutnya Ir. Dodot menambahkan bila dirinya memang mendengar dana P2SEM telah dicairkan tahun lalu langsung kepada para pemohon yang mengajukan proposal, tanpa melewati BAPEMAS Kabupaten/Kota. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh. “Kami baru tahu tentang aliran dana sebesar itu, iya baru dari Anda ini” ujarnya, sembari berterima kasih pada HK ketika menerima foto copy-an datanya.
Begitu pun juga Kepala BAPPEKAB (Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten) Trenggalek, Imam Suprapto,SH,MM., tidak tahu masalah ini, dan mengaku pernah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Kabupaten Trenggalek tentang aliran dana tersebut, namun dirinya menjawab tidak tahu, karena memang betul-betul tidak mengetahuinya.
Dalam pada itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek – Bayu Danarko, SH., menegaskan bila beberapa penerima dana P2SEM (di Trenggalek dikenal dengan sebutan Jaring Aspirasi Masyarakat) telah dipanggil oleh Kajari Trenggalek untuk dimintai keterangan. Sampai dengan saat ini, pihak Kejari masih sebatas mengumpulkan keterangan, data dan fakta, belum sampai pada tingkat penyidikan. Namun, pihak Kajari telah menurunkan tim khusus yang bertanggungjawab menuntaskan masalah ini hingga sampai ke meja hijau.
Ketika ditanya, siapa saja yang telah dimintai keterangan, Bayu Danarko, SH., berkelit dan memberikan gambaran mereka adalah para penerima dana hingga ratusan juta rupiah dengan jenis kegiatan yang beraneka ragam. “Hasil verifikasi data yang diperoleh dari tim Kejari dan keterangan para penerima, diketahui bahwa alokasi dana pada masing-masing kegiatan tersebut banyak yang mengalami “potongan” di sana-sini, tetapi mereka (pihak penerima dana/red), tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran potongan dimaksud” kata Bayu Danarko, SH.
Hamzah Abdillah, ST, LSM Jack Centre Korwil Kediri menengarai bahwa penghamburan dana P2SEM modus operandinya terindikasi mulai dari kegiatan fiktif, mark up biaya dan harga barang/jasa, hingga spesifikasi pengadaan barang yang tidak sesuai, serta adanya “pungutan” oleh oknum di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi, yang menelan sampai lebih dari 40%. “Kasus ini bukan hanya terjadi di Trenggalek, tapi di seluruh Kabupaten/Kotamadya se-wilayah ex-Karesidenan Kediri. Jack Centre Pusat telah menginstruksi kami untuk melakukan investigasi bekerjasama dengan instansi terkait di wilayah ini.” demikian katanya. Data di Sekretariat Korwil Jack Centre menunjukkan indikasi mark up nilai barang/jasa dan kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh penerima hibah P2SEM.(Budi Untoro).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar