Trenggalek Memo
Dua terdakwa dugaan korupsi teknologi informatika (TI) Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap duduk di kursi pesakitan. Ini setelah keberatan hukum atau eksepsi yang diajukan lewat penasihat hukum keduanya ditolak majelis hakim.
Dalam sidang yang dibuka pukul 12.30 kemarin majelis hakim membacakan putusan sela untuk kedua terdakwa. Sidang pertama untuk terdakwa Hamid Subagio. Dalam sidang hakim yang diketuai Lilik Nuraini, salah satu majelis hakim Iwan Harry membacakan dasar pertimbangan putusan sela tersebut .
Pertama atas keberatan dari terdakwa dijadikan sebagai saksi mahkota. Yaitu saksi sesama terdakwa, dimana Hamid menjadi saksi bagi Nuryanto, begitu sebaliknya. Menanggapi hal ini, majelis hakim menilai bahwa kewenangan untuk memanggil saksi ada pada penyidik.
“Kalau keberatan menjadi saksi mahkota bisa mengajukan pada majelis, ini sudah diatur dalam KUHAP. Tapi kalau terkait pemanggilan saksi semua ada pada penyidik,” ucap Lilik Nuraini usai sidang. Selain keberatan terkait saksi mahkota, majelis juga menolak keberatan PH yang menilai dakwaan kabur. “Semuanya sudah dirinci dalam dakwaan,” lanjut Lilik.
Setelah sidang untuk Hamid ditutup majelis hakim baru membuka kembali sidang pada pukul 14.00. Sidang kedua untuk terdakwa Nuryanto. Seperti pernah diberitakan PH Nuryanto menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Di sana tidak diuraikan peran Nuryanto dalam dugaan korupsi. Sebagai orang yang turut serta atau menyuruh.
PH juga menilai tidak ada tanggugjawab bagi Nuryanto terkait proyek. Karena dia haya menerima surat kuasa dari Hamid untuk menjalankan proyek. Juga sebagai penaggungjawab adalah pengguna anggaran dalam hal ini setda Pemkab Trenggalek. Lagi-lagi hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim juga menilai dakwaan sudah cermat juga pada unsur-unsur yang didakwakan. Sementara terkait hal-hal yang masuk dalam materi perkara harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis meminta pada jaksa untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi. Satu minggu cukup ya bagi jaksa untuk menghadirkan saksi?” tanya Lilik pada jaksa penuntut umum M. Aslah F. Pertanyaan itu dijawab sanggup oleh Aslah.(Haz)
Dua terdakwa dugaan korupsi teknologi informatika (TI) Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap duduk di kursi pesakitan. Ini setelah keberatan hukum atau eksepsi yang diajukan lewat penasihat hukum keduanya ditolak majelis hakim.
Dalam sidang yang dibuka pukul 12.30 kemarin majelis hakim membacakan putusan sela untuk kedua terdakwa. Sidang pertama untuk terdakwa Hamid Subagio. Dalam sidang hakim yang diketuai Lilik Nuraini, salah satu majelis hakim Iwan Harry membacakan dasar pertimbangan putusan sela tersebut .
Pertama atas keberatan dari terdakwa dijadikan sebagai saksi mahkota. Yaitu saksi sesama terdakwa, dimana Hamid menjadi saksi bagi Nuryanto, begitu sebaliknya. Menanggapi hal ini, majelis hakim menilai bahwa kewenangan untuk memanggil saksi ada pada penyidik.
“Kalau keberatan menjadi saksi mahkota bisa mengajukan pada majelis, ini sudah diatur dalam KUHAP. Tapi kalau terkait pemanggilan saksi semua ada pada penyidik,” ucap Lilik Nuraini usai sidang. Selain keberatan terkait saksi mahkota, majelis juga menolak keberatan PH yang menilai dakwaan kabur. “Semuanya sudah dirinci dalam dakwaan,” lanjut Lilik.
Setelah sidang untuk Hamid ditutup majelis hakim baru membuka kembali sidang pada pukul 14.00. Sidang kedua untuk terdakwa Nuryanto. Seperti pernah diberitakan PH Nuryanto menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Di sana tidak diuraikan peran Nuryanto dalam dugaan korupsi. Sebagai orang yang turut serta atau menyuruh.
PH juga menilai tidak ada tanggugjawab bagi Nuryanto terkait proyek. Karena dia haya menerima surat kuasa dari Hamid untuk menjalankan proyek. Juga sebagai penaggungjawab adalah pengguna anggaran dalam hal ini setda Pemkab Trenggalek. Lagi-lagi hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim juga menilai dakwaan sudah cermat juga pada unsur-unsur yang didakwakan. Sementara terkait hal-hal yang masuk dalam materi perkara harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis meminta pada jaksa untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi. Satu minggu cukup ya bagi jaksa untuk menghadirkan saksi?” tanya Lilik pada jaksa penuntut umum M. Aslah F. Pertanyaan itu dijawab sanggup oleh Aslah.(Haz)