Selasa, 25 Mei 2010

Trenggalek : Dua SK Satu Proyek, Pengakuan Mantan Kabag Hukum di Sidang TI


Foto : Majelis Hakim menanyakan tentang dua SK bupati kepada Sigid Agus Hari Basoeki. (Ra-Tu)

Trenggalek (prigibeach.com) - Ada dua versi SK bupati tentang anggota tim pemeriksa barang pengadaan proyek teknologi informasi (TI) lanjutan. Dengan nomor yang sama, namun berbeda pada salah satu nama tim. Tentang SK yang aneh ini, kemarin majelis hakim menanyakan pada mantan Kabag Hukum, Sigid Agus Hari Basoeki. Namun Sigid mengaku tidak tahu menahu adanya SK yang berbeda tersebut.

Dalam persidangan siang kemarin mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum menayakan perihal dua versi SK tersebut. Versi pertama, SK tertanda bupati ini berisi tujuh nama angota tim pemeriksa barang, diantara tujuh nama tersebut, ada nama Sigid sendiri. Yang artinya, sesuai dengan SK tersebut, harusnya Sigid menjadi bagian dari tim pemeriksa barang.

Kemudian versi kedua, berisi nama-nama anggota tim pemeriksa barang tadi. Bedanya atas nama Sigid tidak tertera dalam SK tersebut, tetapi ada nama lain yaitu Danduk Yanu. Rupanya SK kedua inilah yang menjadi acuan untuk melaksanakan kinerja, sehingga jaksa penuntut umum juga mengacu pada SK ini untuk menyusun tuntutan.

"Saya baru tahu ada SK yang pertama ini, setelah ada perkara ini. Waktu itu saudara Danduk menunjukkan pada saya. Tapi saya tidak tahu adanya perubahan SK yang kedua," ucap lelaki yang kini menjabat sebagai asisten 1 Sekda Trenggalek ini.

Dari sidang kemarin, disampaikan oleh Sigid bahwa disediakan rangkap tiga, satu diantaranya untuk arsip di bagian hukum. Namun karena banyaknya pekerjaan yang lain, Sigid mengatakan tidak tahu jika ada SK yang lain tadi. Namun bukannya Sigid tahu dirinya ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang? Dikatakan Sigid, memang dirinya pernah tahu, karena ada permintaan dari BPKAD untuk mengirimkan nama dari masing- masing SKPD sebagai panitia dalam proyek TI tersebut. Namun kenyataannya dirinya tidak pernah diundang untuk mengerjakan.

"Kami dari tim pemeriksa barang ini sifatnya pasif, sehingga jika tidak ada undangan, kami tidak bisa melangkah. Setelah diumumkan (proyek), kemudian diproses, setelah itu saya tidak pernah dihubungi," kata Sigid.

Idealnya juga, dikatakan Sigid, bagi setiap orang yang menjadi bagian dari panitia atau tim dalam pengadaan, juga mendapatkan salinan SK tersebut sebagai acuan mereka dalam melaksanakan pekerjaan. Namun kenyataannya, hal itu juga tidak dilakukan.

Sedikit mengingatkan, pada sidang sebelumnya beberapa waktu lalu, salah satu terdakwa Danduk Yanu menyoal adanya dua SKtentang tim pemeriksa barang ini.Karena keanehan itulah, Danduk merasa dirinya menjadi korban dalam proyek tersebut, karenadengan SK yang masih dipertanyakan ini, akhirnya dirinyalah yang harus duduk di kursi pesakitan. (Ra-Tu/haz)